top of page

Definisis dan Tujuan K3

Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Kerja, biasa disingkat K3 adalah suatu upaya guna memperkembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat - tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama dibidang keselamatan, kesehatan, dan keamanan kerja dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.

BAB II DASAR-DASAR KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)

Secara Filosofi :

Suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat adil dan makmur.

Secara Keilmuan :

Ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Secara Praktis :

Upaya perlindungan agar tenaga kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaan di tempat kerja serta bagi orang lain yang memasuki tempat kerja maupun sumber dan proses produksi secara aman dan efisien dalam pemakaiannya.

Tujuan Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Secara umum, kecelakaan selalu diartikan sebagai kejadian yang tidak dapat diduga. Kecelakaan kerja dapat terjadi karena kondisi yang tidak membawa keselamatan kerja, atau perbuatan yang tidak selamat. Kecelakaan kerja dapat didefinisikan sebagai setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Berdasarkan definisi kecelakaan kerja maka lahirlah keselamatan dan kesehatan kerja yang mengatakan bahwa cara menanggulangi kecelakaan kerja adalah dengan meniadakan unsure penyebab kecelakaan dan atau mengadakan pengawasan yang ketat. (Silalahi, 1995) Keselamatan dan kesehatan kerja pada dasarnya mencari dan mengungkapkan kelemahan yang memungkinkan terjadinya kecelakaan. Fungsi ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu mengungkapkan sebab-akibat suatu kecelakaan dan meneliti apakah pengendalian secara cermat dilakukan atau tidak.

BAB II DASAR-DASAR KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)

Seperti yang sudah dijelaskan dalam UU Keselamatan Kerja, tujuan K3 adalah untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja dan menjamin:

• Setiap tenaga kerja dan orang lainnya yang berada di tempat kerja mendapat perlindungan atas keselamatannya. • Setiap sumber produksi dapat dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien. • Proses produksi berjalan lancar.


  • Facebook Clean Grey
  • Twitter Clean Grey
  • Instagram Clean Grey

FOLLOW ME:

RECENT POSTS: 

WHO AM I ?

Hi, I am Linda Puspita Dewi. You can call me Linda. I was a student at Airlangga Cyber School Samarinda majors Software Engineering. My goal created this blog to share knowledge about IT and Software Engineering. May be useful for you.

Copyright © 2014 by rplblog. Proudly created with Wix.com

  • b-facebook
  • Twitter Round
  • Instagram Black Round

TAGS :

No tags yet.
bottom of page